SNT, Tapteng – Seorang laki-laki berinisial RSS (37) diamankan polisi dari dalam kamar salah satu hotel di Pandan, Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, RSS ditangkap pada Selasa (3/11/2020), sekira pukul 22.30 WIB.
RSS merupakan warga Jalan Kesturi, Gg Nelayan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, sehari-harinya berprofesi sebagai tukang becak bermotor.
Saat ditangkap, polisi menemukan 4 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 14.49 gram. Polisi pun menyitanya sebagai barang bukti.
Penangkapan RSS, berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat. Personil Polres Tapteng kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi hotel tersebut.
“Sampai di lokasi, petugas langsung menggerebek kamar hotel. Petugas mendapati 2 orang laki-laki, tetapi petugas hanya berhasil mengamankan RSS, sedangkan seorang lainnya kabur,” ungkap Sinurat.
Polisi pun selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus kotak rokok dari atas kasur, di dalamnya berisi 4 paket narkotika sabu.
“Petugas juga menyita 2 hape dari RSS. Petugas kemudian membawa RSS ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kini tersangka ditahan di RTP Polres Tapteng, diduga melapas 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2), UU 35/2009, tentang narkotika. (snt_ril)