Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng Dieksekusi Kejari Sibolga

WhatsApp Image 2020 11 16 at 17.22.44
FOTO: Charles Humisar Pardede Melambaikan Tangan Saat Difoto Wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

SNT, Sibolga – Charles Humisar Pardede warga Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Senin sore (16/11/2020).

Charles Pardede dieksekusi dalam kasus pencemaran nama baik Bakhtiar Ahmad Sibarani yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tapteng.

Bacaan Lainnya

Dari kantor Kejari Sibolga, Charles Pardede langsung dibawa ke Lapas Klas IIA Sibolga yang berada di Jalan Tukka Tapteng dengan menaiki mobil.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Henri Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan di kantornya Jalan Sutomo Nomor 14 Kota Sibolga.

“Benar, saudara Charles Humisar Pardede sudah dieksekusi sore tadi, dan sudah dibawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga,” jelas Henri Nainggolan mengawali keterangannya.

Henri menjelaskan, seharusnya Charles Pardede sudah dieksekusi 3-4 minggu yang lalu, akan tetapi karena yang bersangkutan reaktif hasil rapid test, sehingga ditunggu sampai kondisinya membaik (nonreaktif).

“Jadi, hari ini dicek kondisinya dan sudah normal (nonreaktif). Dan kita jelaskan kepada yang bersangkutan bahwa dia harus ditahan, dan itu sesuai dengan putusan MA yang wajib kami laksanakan,” ungkap Henri.

Charles Pardede mulai menjalani proses hukum sejak yang bersangkutan dieksekusi.

Sementara dilihat dari SIPP PN Sibolga, kasus yang menjerat Charles Humisar Pardede ini berawal pada tahun 2016 lalu. Ketika itu Bakhtiar Ahmad Sibarani masih menjabat Ketua DPRD Tapteng.

Saat itu, Charles Pardede disebut membuat status di Facebook miliknya yang dinilai bernada penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Atas postingan tersebut, Bakhtiar merasa keberatan dan membuat laporan yang berlanjut ke persidangan.

Majelis hakim kemudian memutus Charles Humisar Pardede terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Charles dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Charles dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis itu, Charles mengajukan banding. Dan hasilnya Majelis hakim PT Medan memutus dengan menguatkan putusan PN Sibolga.

Atas vonis itu Charles melakukan Kasasi, dan hasilnya sesuai dengan putusan Kasasi nomor: 319K/Pid.Sus/2019 menjelaskan, Amar Putusan Kasasi Charles ditolak.

Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/ terdakwa Humisar Charles Pardede tersebut, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga tersebut, Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 589/Pid.Sus/2018/PT MDN, tanggal 27 Agustus 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 75/Pid.Sus/2018/PN Sbg, tanggal 5 Juni 2018 tersebut mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi selama 1 (satu) tahun, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Sementara itu terpidana Charles Humisar Pardede yang dikonfirmasi wartawan sebelum diantar ke Lapas Sibolga mengatakan, siap menerima eksekusi tersebut.

“Selaku warga negara yang baik, saya siap menjalani hukuman ini,” ujarnya singkat kepada wartawan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *