SNT, Tapteng – Polisi Tapteng mengamankan seorang sopir angkot berinisial HR alias B (23) dari rumahnya di Lingkungan I Tano Ponggol, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut). Kasusnya, tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, Iptu Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/11/2020) menjelaskan, HR diamankan setelah dilaporkan oleh korban berinisial K (perempuan) pensiunan PNS warga Lingkungan I Tano Ponggol, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik.
Dijelaskannya, kejadian pencurian terjadi di dua lokasi, pertama pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 19.00 WIB, dan kemudian pada Minggu (29/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
“Dalam kasus ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 8,5 juta,” kata Horas seraya mengatakan aksi pencurian dilakukan tersangka pada waktu yang berbeda-beda.
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit TV, satu unit hape serta barang bukti lainnya.
“Sepeda motor yang dipakai tersangka jenis honda scoopy berwarna putih kombinasi biru tanpa nomor juga kita amankan, yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi,” pungkasnya. (red)