SNT, Tapteng – Seorang laki-laki warga Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap personel Polres Tapteng pada Kamis petang (17/12/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning dalam keterangan pers, Selasa (21/12/2020) mengatakan, penangkapan dilakukan terkait kasus tindak pidana narkoba.
Tersangka berinisial ET alias J (45) berprofesi sebagai nelayan, warga jalan SM Raja Gang Pakmin, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Menurut Horas Gurning, penangkapan ET berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan SM Raja Gang Pakmin Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tepatnya dalam sebuah rumah sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut personel Polres Tapteng melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” kata Horas Gurning.
Petugas pun kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut setelah yakin atas informasi yang diperoleh tadi, dan menangkap tersangka ET.
Polisi tidak menemukan barang bukti apapun ketika menggeledah badan tersangka.
Tak hilang akal untuk mencari barang bukti, polisi menggeledah rumah tersebut, dan menemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening.
Selain itu ditemukan juga satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet, dan satu unit handphone merk Samsung berwarna hitam putih terletak di lantai kamar tempat tersangka duduk.
“Dari hasil interogasi, kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial AT,” jelas Gurning.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka ET dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng. (snt)