Mencuri di Humbahas, Tiga Kakak-Adik Kandung Ditangkap Polisi dari Dairi, Ayah Mereka Masih Diburu

snapshot 001 3
Paparan Ketiga Tersangka di Mapolres Humbahas. (Dok_rtb)

SNT, Humbahas – Personel Sat Reskrim Polres Humbahas, menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) antar kabupaten.

Ketiganya ditangkap dari Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, pada Selasa (29/12/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Reskrim AKP JH Tarigan saat paparan tersangka dan barang bukti di Mapolres Humbahas, Rabu (30/12/2020) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari pencurian satu unit ranmor jenis Truk Colt Diesel berisi barang kelontong, milik Martunas Siregar (46) di Jalan Siliwangi, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

JH Tarigan menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas di TKP, serta petunjuk kamera CCTV, disimpulkan bahwa pelaku pencuri ranmor antar kabupaten ini melarikan truk berisi barang kelontong ke arah Sidikalang.

Personel Sat Reskrim Polres Humbahas selanjutnya melakukan pengejaran, dan berkoordinasi dengan Polres Dairi.

“Atas informasi dari masyarakat dan pengembangan petugas, pada hari yang sama personel Sat Reskrim Polres Humbahas, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku sekitar pukul 21.00 WIB tanpa ada perlawanan,” kata Tarigan.

“Selanjutnya para pelaku diboyong ke Mapolres Humbahas untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Tarigan memaparkan, para tersangka yang ditangkap yakni JFM, 26, WFM, 24, MJM 22. Ketiganya merupakan kakak-adik (saudara) kandung. Sementara SM (49) orangtua dari tiga kakak-adik itu, dan satu orang rekannya yang berperan melakukan pencurian melarikan diri.

“Saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku sedang mencincang dan mempreteli ranmor tersebut. Sementara barang kelontong disimpan di gudang,” kata Tarigan.

Menurut keterangan para tersangka, mereka punya tugas masing-masing. “JFM, WFM dan MJM bertugas mencincang Ranmor curian. Sementara orangtua mereka, SM serta satu orang rekannya berperan malakukan pencurian. Barang curian yang sudah dicincang, selanjutnya dijual kembali,” paparnya.

Lebih lanjut Tarigan mengungkapkan, petugas juga mengamankan satu unit mobil dump truk Nopol BK 9137 BP, satu unit Daihatsu Grand Max Nopol BB 1996 YC, alat pemotong besi (mesin las) serta tabung gas.

Dump truk tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menjual ranmor yang sudah dicincang. Sementara Grand Max dipakai untuk mengintai ranmor yang akan dicuri.

“Pencurian Ranmor ini akan terus kita dalami dan dilakukan pengembangan. Sementara SM yang diduga residivis, masih dilakukan pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Humbahas,” jelasnya.

Kepada ketiga tersangka yang diamankan, diganjar Pasal 363 jo 56 subs 480 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (rtb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *