Seorang Sopir di Tapteng Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

WhatsApp Image 2021 01 07 at 10.59.51
Foto Tersangka DHS.

SNT, Pandan – Polisi Tapteng menangkap seorang sopir dalam kasus pencurian satu unit handphone merk Oppo A83 berwarna merah milik seorang guru honorer berinisial HT (30), warga Jalan Arion, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara.

Tersangka berinisial DHS (25), warga Jalan Kutilang Lingkungan II, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, ditangkap pada Selasa (5/1/2021).

Bacaan Lainnya

Penangkapan DHS dibenarkan Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning.

“Tersangka DHS ditangkap di Jalan Kutilang Lingkungan II, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng,” kata Horas Gurning dalam keterangan tertulis diterima SNT, Kamis (7/1/2021).

Dijelaskan, penangkapan tersangka DHS sekira pukul 19.40 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban.

“Pencurian handphone tersebut dilakukan tersangka di dalam rumah milik HT,” jelas Gurning.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka DHS diketahui sedang bersembunyi di dalam rumahnya. “Mengetahui keberadaan tersangka, personel Polres Tapteng bergerak menuju TKP, dan menangkap DHS,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, DHS menarik secara paksa daun jendela rumah korban HT. “Setelah masuk ke dalam rumah korban, tersangka DHS mengambil handphone tersebut, juga uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah dari dalam tas yang terletak di atas lemari dekat jendela yang dibuka tersangka,” ungkap Gurning.

Di kantor polisi, tersangka mengaku uang hasil curiannya tersebut telah habis membeli rokok dan makanan. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *