SNT, Tapteng – Polisi menangkap 4 laki-laki berinisial, TS (30), SD (28), HS (36) dan SH (40). Mereka ditangkap di hari yang sama namun dari lokasi berbeda, pada Senin (15/2/2021).
Kepada wartawan, Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, para tersangka yang ditangkap, 3 warga Sibolga, dan 1 warga Kabupaten Tapteng.
Keempat tersangka ini ditangkap personel Polres Tapteng atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Horas Gurning menjelaskan, tersangka TS ditangkap di depan rumahnya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Dari sana, polisi menyita 1 paket kecil sabu terbungkus plastik bening.
Baca Juga: Dinahkodai Seorang Pilot, Begini Wajah Baru Terminal Bandara FL Tobing Tapteng
Tersangka TS mengakui kalau barang haram itu ia peroleh dari seseorang berinisial SD. Petugas pun langsung melakukan pengembangan.
“Petugas berhasil meringkus tersangka SD, yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya,” kata Gurning, Jumat (19/2/2021).
Polisi menyita 2 paket besar dan 1 paket kecil sabu terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang beratnya 1,90 gram. Timbangan digital dan ponsel milik SD, juga disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, di lapangan samping Gedung Hermina, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni HS.
Baca Juga: PDAM Sibolga: Debit Air Menurun Distribusi ke Pelanggan Terganggu
Warga Jalan Perdagangan, Gang Kelapa Dua, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Tapteng ini, ditangkap bersama 100 gram ganja kering siap edar.
“Petugas pun menginterogasinya, dan tersangka mengakui kalau ganja itu diperoleh dari seorang laki-laki inisial HS,” jelas Gurning.
Polisi kemudian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka HS dari lokasi sabung ayam di samping Gedung Hermina.
Dari tersangka HS, polisi menyita 200 gram ganja kering siap edar. “Keempat tersangka bersama barang bukti yang diamankan petugas, kini ditahan di RTP Mapolres Tapteng, dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (red)