SNT, Pinangsori – Polisi mengamankan seorang pria inisial MS (50) dari salah satu warung di Dusun I, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut), Selasa (16/2/2021) malam.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, tersangka MS tertangkap basah sedang menjual, atau menulis angka tebakan judi kim/togel.
“Petugas langsung mengamankan tersangka MS, dan menyita sejumlah barang bukti yakni, duit Rp15.000, 1 ponsel, 1 buku tapsir mimpi, dan kupon bertulis angka pasangan,” terang Gurning kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Tersangka MS ditangkap setelah polisi menerima informasi dari warga. Kapolsek Pinangsori, Iptu Kando Hutagalung langsung memerintahkan personelnya.
Baca Juga: Ambil Motor dari Semak-semak, Pria Ini Dibuntuti dan Ditangkap Polisi Pinangsori
“Tiba di TKP, petugas melihat seorang laki-laki sedang menjual atau menulis angka tebakan jenis kim/togel menggunakan kupon dan ponsel. Laki-laki itu langsung diamankan,” kata Gurning.
Setelah diperiksa, pada kotak pesan di ponsel milik tersangka MS, juga ternyata berisi angka tebakan judi.
Setelahnya, tersangka MS bersama barang bukti yang disita langsung digelandang ke Mapolsek Pinangsori untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)