SNT, Tapteng – Polisi menangkap tersangka penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di SPBU Lopian Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).
Dalam kasus ini, korbannya berinisial SM (50) warga kebun pisang, Kecamatan Badiri, Tapteng.
Menurut Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning, ada tiga tersangka dalam kasus penganiayaan ini, namun baru dua orang yang diamankan.
“Tersangka satu orang lagi belum tertangkap,” ungkap Horas Gurning dalam keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).
Disampaikan, identitas dua tersangka yang sudah ditangkap yakni inisial MAFS (48) warga Lingkungan I, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri dan SS (46) ibu rumah tangga, warga yang sama.
“Sementara tersangka yang belum tertangkap berinisial INS (24) warga Lingkungan I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri, Tapteng,” jelas Gurning.
Dijelaskan, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti sepotong kayu bulat ukuran panjang 40 cm, dan baju warna cokelat merk Hugo terdapat bercak darah.
Bagaimana kronologi kejadian ini?
Horas Gurning menerangkan, pada Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 19.30 WIB, SM bersama sopirnya sedang mengisi BBM di SPBU Lopian.
Kemudian MAFS, SS dan INS tiba-tiba datang menemui korban, sambil marah-marah menagih hutang SM.
Ketika SM turun dari mobilnya, MAFS langsung membekap (memeluk) tubuh korban dari arah belakang dan mengajak menuju arah taman SPBU Lopian sembari berteriak. “Bunuh… ini dia… Matikan..”, teriak MAFS saat itu.
“Dan saat itu juga tersangka INS langsung memukul bagian wajah dan dada SM berulang kali dengan kedua tangan serta menggunakan lututnya,” kata Gurning.
Selanjutnya tersangka SS memukul bagian punggung sebelah atas SM, kemudian tersangka MAFS menarik/ mengangkat baju yang dikenakan korban sampai menutup wajah, sambil berteriak. “Terusss… bunuh…,” teriak MAFS saat itu.
Saat itu tersangka INS mengambil alat berupa sepotong kayu bulat ukuran panjang 40 cm dan langsung memukulkan dengan cara seperti menombak dan mengenai bagian dahi sebelah kanan korban SM sebanyak satu kali.
“Saat itu warga yang berada di sekitar berusaha melerai dan memisahkan korban,” kata Gurning.
Akibat peristiwa tersebut kata Gurning, korban SM mengalami luka pada bagian dahi sebelah kanan.
Lebih lanjut dijelaskan, sejak adanya laporan tersebut, personel Polres Tapteng terus melakukan penyelidikan.
“Dan pada Kamis 4 Maret 2021 sekira pukul 23.30 WIB, dari hasil penyelidikan personel Polres Tapteng, MAFS diketahui berada di jalan gang terletak di Desa Lopian Kecamatan Badiri sedang ngumpul dengan temannya minum tuak,” terang Gurning.
“Selanjutnya tim bergerak ke sana dan menangkap tersangka MAFS, selanjutnya diboyong ke Mapolres Tapteng guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kemudian lanjut Gurning, pada Jumat 5 Maret 2021, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka SS istri tersangka MAFS di depan Mako Polres Tapteng.
“Saat itu tersangka SS akan menjenguk tersangka MAFS yang sudah terlebih dahulu ditangkap,” Horas Gurning menambahkan. (snt)