SNT, Tapteng – Polisi berhasil mengungkap pelaku yang membuang orok bayi di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), pada Kamis (1/4/2021).
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Kolang, dan berhasil mengungkap siapa ibu kandung orok yang dibuang tersebut.
Rupanya, pelaku adalah ibu kandung sekaligus pelaku aborsi diketahui berinisial AZ (13) masih berstatus pelajar. Ditangkap pada, Sabtu (1/5/2021).
Selain mengamankan AZ, Polsek Kolang juga mengamankan DH (33), yang merupakan ayah tiri AZ.
Orok yang dibuang di parit yang tidak jauh dari rumah pelaku tersebut, diduga merupakan hasil perbuatan terlarang yang dilakukan DH terhadap anak tirinya.
“Kedua tersangka sudah kita serahkan ke Polres Tapanuli Tengah,” kata Kapolsek Kolang AKP M Tahir Lubis kepada wartawa,, Rabu (5/5/2021).
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polres Tapteng.
Sebelumnya, warga dikagetkan dengan penemuan jenazah orok yang tersangkut di parit. Salah seorang warga yang pertama kali melihat, awalnya mengira adalah bangkai kodok. Namun setelah diperhatikan lebih teliti, ia menduga merupakan jenazah orok.
Lantaran menaruh curiga, warga kemudian melaporkan kepada kepala desa. Seorang bidan juga dipanggil untuk memastikan benda tersebut.
Pihak kepolisian Polsek Kolang yang juga turun ke lokasi, selanjutnya membawa temuan tersebut ke RSUD Pandan.
Pihak rumah sakit memastikan bahwa benda itu adalah jenazah orok. Diperkirakan usia orok sekitar 4 bulan. (red)