Mobil Anggota Dewan Tapteng Dibakar, 13 Saksi Diperiksa, Penyulut Api Masih Dikejar

Paparan Tersangka di Mapolres Tapteng. (Foto: dok_istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Tapteng. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Tapteng – Polisi telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus pembakaran mobil pribadi Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta barang bukti yang cukup, diduga ada dua orang laki-laki pelaku pembakar mobil anggota dewan itu.

Bacaan Lainnya

Polisi sudah menangkap satu orang terduga pelaku berinisial HKS berusia 24 warga Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.

Korban MT (30) Anggota DPRD Tapanuli Tengah, warga Lingkungan II Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun. “Mobil yang dibakar satu unit mobil jenis Honda CR-V,” jelas Horas Gurning dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).

Horas menjelaskan, peristiwa pembakaran mobil MT terjadi pada Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 03.21 WIB. “Saat kejadian, korban (MT) terbangun dari tidurnya karena mendengar suara teriakan orang dari luar rumahnya,” katanya.

Korban bersama istrinya kemudian keluar dari dalam rumah, dan melihat mobil berwarna hitam yang terparkir di halaman rumah sudah terbakar.

“Masyarakat bersama anggota Polsek Sibabangun berupaya memadamkan api dengan menyiramkan air, dan akhirnya api dapat dipadamkan namun keadaan mobil sudah hangus terbakar,” sambung Horas.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperoleh bahwa yang diduga sebagai pelaku pembakaran tersebut ada dua orang laki-laki yang mendekat ke mobil korban. Satu orang berperan menyiramkan berupa cairan bahan bakar minyak yang dibungkus plastik, dan yang satu orang lagi berperan menyulutkan api ke mobil korban dan kemudian kedua orang tersebut melarikan diri setelah mobil tersebut terbakar,” terangnya seraya mengatakan, satu orang lagi terduga pelaku masih dalam pengejaran.

Atas kejadian tersebut, lanjut Horas, Tim Inafis Polres Tapteng bersama Tim Labfor Polda Sumut sudah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti bukti.

Namun polisi belum merilis, apa kira-kira penyebab terduga pelaku yang ditangkap melakukan pembakaran terhadap mobil anggota dewan tersebut. (rank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *