SNT, Tapteng – Polisi menangkap seorang laki-laki dari Lorong XI Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), Rabu (23/6/2021) lalu.
Laki-laki itu seorang nelayan berinisial MS (31) warga Jalan Sejahtera Lorong II Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik, Tapteng. Dia ditangkap petugas dalam kasus tindak pidana narkoba.
“Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 16 paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening seberat 1,29 gram, dan satu buah tempat balsem berbentuk bulat warna biru putih,” kata
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Dijelaskan, tersangka MS ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan salah satu tempat yang diduga sebagai ‘Kampung Narkoba‘ pada pukul 14.55 WIB.
“Personil mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di Lorong XI Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu,” sebut Horasx Gurning.
Setelah mendapat informasi tersebut, personil langsung menuju TKP, dan menangkap tersangka MS.
Polisi yang melakukan penggeledahan terhadap MS, tidak menemukan barang bukti narkoba.
“Namun di atas meja di dalam rumah tersebut tepatnya di depan MS duduk, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu milik tersangka,” ungkapnya.
Polisi yang juga melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, tidak menemukan barang bukti lainnya. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum, tersangka MS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng,” pungkasnya. (ren/snt)