Sangkar Burung Diamankan dari Rumah Warga di Tapteng, Apa Isinya?

Paparan Tersangka di Mapolres Tapteng. (Foto: dok_istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Tapteng. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Tapteng – Polisi menangkap seorang laki-laki warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut). Kasusnya tindak pidana narkoba.

Tersangka berinisial S alias M (47) ditangkap dari kampungnya di Jalan Sibolga Padangsidimpuan Lingkungan VI, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng.

Bacaan Lainnya

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket besar sabu-sabu terbungkus plastik bening, dan tiga puluh paket kecil sabu-sabu, serta satu unit timbangan digital warna silver.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasubbag Humas, AKP Horasd Gurning menerangkan, tersangka S ditangkap, Kamis sore (24/6/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

“Penangkapan tersangka S berawal ketika personil Sat Narkoba mendapat informasi yang menyebutkan bahwa seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya (tersangka S),” kata Horas Gurning dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).

Polisi pun kemudian menangkap tersangka dan menggeledah badannya untuk mencari barang bukti. Namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan lokasi, tepatnya di dalam kamar rumah tersangka S.

“Di dalam kamar tersebut, petugas berhasil menemukan sebuah sangkar burung dan di dalam sangkar tersebut berisikan satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, tiga puluh 30 paket kecil sabu-sabu juga terbungkus plastik bening, serta satu unit timbangan digital warna silver,” terang Horas.

Ketika diinterogasi petugas, tersangka S mengakui memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial D.

“Selanjutnya personil Sat Narkoba membawa tersangka S dan barang bukti ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *