Mau Berbuat Dosa di Kamar Kedai, Pria Warga Tapteng Ini Disergap Polisi

Paparan Tersangka di Mapolres Tapteng. (dok/istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Tapteng. (dok/istimewa)

SNT, Barus – Polisi menangkap seorang laki-laki di Desa Pangaribuan, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut). Kasusnya tindak pidana narkoba. Tersangka seorang petani berinisial LS (30) warga Desa Sogar, Andam Dewi, Tapteng.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan tersangka LS pada Sabtu malam (3/7/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Awalnya personil Polsek Barus mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkoba, dan akan memakainya di Desa Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi,” kata Horas Gurning dalam keterangan tertulis, Senin (12/7).

Mendapat informasi tersebut, lanjut Horas, personil Polsek Barus langsung menuju TKP. “Sesuai informasi, terduga tersangka akan menggunakan narkoba tersebut di salah satu kamar di belakang kedai,” jelasnya.

Personil Polsek Barus selanjutnya melakukan pengintaian, dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai informasi, masuk ke kamar kedai tersebut. Namun saat itu, kata Horas, pintu kamar tersebut tidak dikunci tersangka yang diduga akan mengomsumsi sabu-sabu di kamar itu.

“Personil Polsek Barus langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka LS,” kata Horas.

Untuk mencari barang bukti, tersangka dan TKP digeledah polisi. Dari tersangka LS, petugas menyita barang bukti uang 200 ribu rupiah, satu paket sabu-sabu serta barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi, tersangka LS mengaku masih ada barang bukti narkoba di jok sepeda motornya. “Dari dalam jok sepeda motor tersangka, petugas menemukan barang bukti delapan bungkus daun ganja kering yang dibalut dengan kertas,” ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka LS mengaku, ganja tersebut merupakan kiriman dari seorang warga Aceh, namun dirinya tidak mengetahui inisialnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Barus, dan kemudian menyerahkannya bersama barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tapteng guna proses penyidikan,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *