SNT, Humbahas – Satgas COVID-19 mendatangi tiga lokasi acara pesta-adat di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu (21/7/2021) lalu.
Kedatangan Satgas COVID-19 ini untuk menertibkan kerumunan yang terjadi di lokasi pesta-adat tersebut. Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam keterangan tertulis diterima SNT menjelaskan, penertiban itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Humbahas, Nomor: 1845 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dijelaskan, SE Bupati Humbahas ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Humbahas.
“Sehingga Satgas Covid-19 Kabupaten Humbahas melakukan penertiban kerumunan pada acara adat-pesta di tiga lokasi pada Rabu 21 Juli 2021 lalu,” jelas Ronny Sidabutar.
Lebih lanjut disaimpaikan, bahwa kegiatan pesta-adat memang masih boleh dilaksanakan, dan ada aturannya. Hanya dihadiri 50 orang, tidak menggunakan musik-tor-tor. Dibatasi waktu pelaksanaannya sampai pada pukul 16.00 WI, serta menjaga prokes dengan ketat.
Satgas COVID-19 yang melakukan penertiban ini terdiri dari personil Polres Humbahas, TNI, Satpol PP, Tim Kesehatan (Puskesmas), dan perangkat desa.
Sasaran tiga lokasi pesta-adat yang dilakukan penertiban yakni di Gedung Rindang Desa Sosor Gonting Kecamatan Doloksanggul, di Dusun V Desa Siharjulu Kecamatan Lintongnihuta, dan di Dusun II Desa Sigumpar Kecamatan Lintongnihuta.
“Sehari sebelum resepsi pesta-adat, Satgas Covid-19 Humbahas telah mengimbau agar pelaksanaan acara pesta-adat atau kegiatan sosial masyarakat lainnya dibatasi jumlahnya hanya 50 orang,” jelas Ronny.
“Namun Satgas Covid-19 Humbahas masih menemukan kegiatan pesta-adat yang pengunjungnya lebih dari 50 orang. Sehingga dilakukan penertiban dengan humanis serta mengimbau pengunjung atau tamu lainnya untuk kembali kerumah masing-masing,” pungkasnya. (jhon.s)