SNT – Polisi menangkap dua orang laki-laki tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Kedua tersangka adalah SS (29) dan IMS (21) warga Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (21/8/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri.
Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka dipimpin oleh Kanit Resum Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Aiptu Emil Tobing beserta Tim Opsnal.
“Pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Kelurahan Aek Sitio tio Hilir, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Kamis (17/6/2021) pukul 03.00 WIB dini hari,” kata Horas Gurning dalam keterangan tertulis, Minggu malam (22/8/2021).
Penangkapan kedua tersangka setelah korban bernama Andry Manalu (30) warga Kelurahan Aek Sitio tio Hilir Kecamatan Pandan, melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Tapteng.
Dalam laporannya ke Polisi, Andry Manalu mengaku kehilangan satu unit handphone yang sebelumnya ia letakkan di atas TV yang berada di ruang tamu rumahnya.
“Setelah korban mengecek barang miliknya yang lain di dalam rumahnya, ternyata sepeda motor jenis Vario yang sebelumnya diparkirkan oleh korban di teras rumah juga sudah hilang,” jelas Horas.
“Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar tujuh juta rupiah,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam kasus ini satu orang teman kedua tersangka berinisial RH alias Oppung masih diburu Polisi.
Kronologi pencurian
Awalnya ketiga pelaku pencurian berangkat dari Kelurhan Hutabalang menuju Kota Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng sekira pukul 02.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna hitam yang dikemudikan oleh tersangka SS.
Terungkap juga bahwa tersangka SS lah yang menentukan rumah korban menjadi target pencurian.
Setibanya di TKP, tersangka SS masuk ke dalam rumah korban setelah mencongkel jendela samping rumah korban dengan menggunakan obeng.
Entah bagaimana, mungkin korban tertidur lelap sehingga aksi tersangka yang masuk ke dalam rumahnya tersebut tidak ia ketahui.
“Sementara peran tersangka IMS dan RH alias Oppung mengawasi di depan rumah korban saat tersangka SS masuk ke dalam rumah korban,” jelas Horas.
“Setelah masuk ke dalam rumah korban, tersangka SS mengambil satu unit handphone dan kunci sepeda motor dari atas TV di dalam ruangan tamu rumah korban,” tambahnya.
Selanjutnya tersangka SS bersama kedua temannya mendorong sepeda motor tersebut sejauh 500 meter dari rumah korban dan membawanya kabur ke Kota Padangsidimpuan, Sumut.
“Sepeda motor tersebut dijual tersangka kepada warga di Kota Padangsidimpuan seharga Rp 2.5 juta. Masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp 500 ribu, dan sisanya digunakan untuk biaya pulang ke Hutabalang, Tapanuli Tengah,” lanjut Horas.
Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti handphone. Sementara sepeda motor milik korban masih dilakukan pencarian di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Kini, kedua tersangka meringkuk di sel Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rank)