SNT – Siapa yang tak terkena dampak dari pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang masih kita rasakan sampai sekarang. Bahkan hingga saat ini belum menemukan titik terang kapan pandemi ini akan berakhir.
Disisi lain berbagai sektor baik sektor kesehatan, sektor pendidikan, sektor perekonomian harus tetap berjalan seperti biasa. Tetapi, realitanya kita bahkan hampir kewalahan dalam menangani kondisi kehidupan di masa pandemi sekarang ini.
Berbagai upaya yang diterapkan masih dinilai belum mampu secara utuh dalam menangani masalah yang semakin menumpuk.
Pada Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran yaitu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 mengatur tentang penetapan Upah Minimum pada Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur yang ada di Indonesia.
Penetapan upah minimum ini tentu didasarkan pada kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi yang diharapkan menjadi bagian dari solusi sebagai cara pemulihan ekonomi Indonesia seperti yang tertera dalam surat edaran tersebut.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19,” kata Menaker Ida (27/10/2020).
Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa seluruh Gubernur di Indonesia agar melakukan penyesuaian terhadap upah minimum seperti sebelumnya yakni tahun 2020 atau dapat disimpulkan dengan tidak mengalami kenaikan upah minimum.
Sementara ketenagakerjaan berdasarkan data yang dilansir pada laman Badan Pusat Statistik sebanyak 9,30 persen atau berkisar 19,10 juta jiwa dari angkatan kerja yang terkena dampak dari pandemi COVID-19.
Beberapa diantaranya 1,62 juta jiwa yang menjadi pengangguran terbuka; 15,72 juta orang yang mendapatkan pengurangan jam kerja tentu hal ini juga merupakan dampak dari pandemi COVID-19.
Dengan kondisi seperti ini, tak jarang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat yang mengkhawatirkan kelangsungan hidup mereka untuk saat ini dan kedepannya.
Dari kondisi tersebut tentunya penetapan upah minimum masih saja menjadi perbincangan di kalangan para tenaga kerja.
Seperti yang kita ketahui bahwa kebutuhan setiap orang akan terus bertambah dari waktu ke waktu, tentu hal ini menimbulkan keresahan. Tidak sedikit dari tenaga kerja yang lebih memilih agar upah minimum mengalami kenaikan demi mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Tetapi, keputusan yang ditetapkan tidak sesuai dengan keinginan para tenaga kerja yaitu sampai saat ini upah minimum sama dengan tahun sebelumnya membuat berbagai tenaga kerja kewalahan dalam mencukupi kebutuhan hidup mereka bahkan dinilai upah tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan tenaga kerja yang semakin bertambah.
Tidak lagi memikirkan tentang keinginan di luar kebutuhan melainkan mereka memilih untuk mengurangi jumlah kebutuhan mereka terlebih dimasa pandemi yang sangat sulit untuk mendapatkan lapangan pekerjaan.
Belum lagi yang menjadi buah pikiran dari masyarakat ialah banyaknya perusahaan yang memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke beberapa tenaga kerja yang tidak mampu diberi upah oleh perusahaan yang sewaktu waktu bisa terjadi serta banyaknya pembatasan yang diterapkan tentu mengurangi upah yang mereka peroleh.
Banyak hal yang diharapkan oleh tenaga kerja terutama agar perekonomian Indonesia segera membaik dan dapat menyelamatkan kehidupan para tenaga kerja.
Referensi : Badan Pusat Statistik (BPS). “Tingkat Pengangguran Terbuka”. https://www.bps.go.id/, diakses pada 20 Agustus 2021.
Penulis: Ikhda Fadila Sitompul, Mahasiswa Semester 3 Program S1 Ekonomi Pembangunan, Universitas Sumatera Utara.