MEDAN – Pj Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Sinergi antara KPK RI dengan Kementerian Dalam Negeri, BPKP, serta Pemerintah Daerah.
Rakor ini dilaksanakan di Aula Raja Inal Kantor Gubernur Sumatera Utara. Pada Rabu (27/3/2024).
Gubernur Sumut, Hassanudin dalam sambutannya menyampaikan dengan rakor ini ia berharap KPK telah memberikan dukungan untuk pencegahan korupsi di Sumut.
“Banyak hal yang telah dicapai Pemerintah Sumut. Kami selalu bertekad mencegah terjadinya korupsi, mohon dukungan dari KPK,” kata Hassanudin.
Pj Gubsu kemudian memaparkan bahwa berdasarkan data capaian di Sumut untuk progres pengadaan barang dan jasa telah berjalan 99 persen, management ASN 95 persen, pengawasan APIP 93 persen, BUMD area perizinan 74 persen.
“Kami konsen (fokus) mencapai angka-angka perbaikan. Melalui rencana aksi akan menjadi alat untuk mendeteksi dini kecenderungan korupsi tersebut. Untuk pembayaran pajak daerah di Sumut telah mempergunakan
E-Samsat Sumut bermartabat untuk memudahkan pembayaran pajak dan menghindari pungli. Kami konsen melakukan pendataan dan pengusahaan aset daerah yang selama ini kerjasama dengan BPN dan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Didik Agung Widjanarko Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, mengatakan bahwa KPK mempunyai tugas pencegahan kordinasi, monitoring dan supervisi dan peran serta masyarakat bagian langkah langkah pencegahan. Melakukan kordinasi untuk pemberantasan korupsi. Kewenangan kordinasi adalah KPK penyelidikan, penyidikan serta penuntutan.
“Kita telah berkolaborasi bersama untuk penyelamatan keuangan daerah 114 T. Sertifikasi aset daerah 2026 seluruh Indonesia dan kuatnya komitmen pemberantasan korupsi,” kata Didik Agung Widjanarko.
Rakor juga dihadiri oleh Forkopimda Sumut, Kepala BPKP Sumut, mewakili Dirjen Kemendagri, Deputi Bidang Korsup KPK, Bupati dan Walikota beserta Sekretaris Daerah dan Inspektur se Sumut. (ren)