Petugas Lapas Sibolga Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

Petugas Lapas Sibolga Melakukan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan. (Foto: dok/istimewa)
Petugas Lapas Sibolga Melakukan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan. (Foto: dok/istimewa)

SNT – Jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sibolga melakukan penggeledahan ke kamar hunian Warga Binaan, Rabu (8/9/2021).

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan peristiwa kebakaran di Lapas Klas I Tangerang. Hal ini untuk memastikan para warga binaan tidak melakukan penyalahgunaan listrik di blok hunian.

Bacaan Lainnya

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Klas IIA Sibolga, Rian Firmansyah, giat tersebut dilaksanakan sesuai dengan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara, dan Instruksi Kalapas Klas IIA Sibolga.

“Jadi, jajaran pengamanan melaksanakan perintah pimpinan melaksanakan penggeladahan kamar hunian untuk mengantisipasi gangguan keamanan khususnya penyalahgunaan jaringan listrik,” jelas Rian dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan, penggeledahan dilaksanakan di semua blok hunian, dan ada ditemukan jaringan listrik yang dicangkok ke kamar hunian warga binaan dan kemudian disita.

“Selain melaksanakan penggeledahan, kita juga melaksanakan sosialisasi kepada seluruh warga binaan agar tidak melakukan sabotase listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Rian.

Menurutnya, selain dilaksanakan secara rutin, kegiatan penggeledahan seperti ini juga dilaksanakan secara insidentil oleh jajaran pengamanan untuk mengantisipasi gangguan keamanan di dalam Lapas.

WhatsApp Image 2021 09 08 at 11.23.33

Kegiatan yang berlangsung selama 3 jam ini dilaksanakan dengan tetap humanis dan juga selalu mengutamakan aspek keamanan pada saat dilakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan nantinya akan diinventarisir oleh Bidang Keamanan dan Ketertiban, lalu diamankan untuk dilakukan pemusnahan yang dilaporkan secara berkala,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *