Agen Jeruk dari Balige Bawa Ganja ke Humbahas

Polisi saat Menemukan Barang Bukti Ganja di Mobil Tersangka. (Foto: dok/istimewa)
Polisi saat Menemukan Barang Bukti Ganja di Mobil Tersangka. (Foto: dok/istimewa)

SNT – Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial SR (28) terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja. SR diamankan pada Rabu (25/8/2021) malam pukul 23.30 WIB.

Warga Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sumatra Utara (Sumut) itu diamankan di Desa Silaban Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas, Sumut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasi Humas Bripka S.B Lolo Bako mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti diduga ganja kering yang disimpan tersangka di dalam mobil yang dikendarainya.

“Setelah diinterogasi petugas, tersangka SR mengaku narkotika jenis ganja kering tersebut dibeli dari seorang laki-laki di Balige untuk dikonsumsi sendiri,” kata Lolo Bako dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Dijelaskan, tersangka SR merupakan seorang agen jeruk, dan selama ini mengontrak rumah di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul.

“Tersangka ini pengumpul jeruk (agen) di wilayah Doloksanggul. Jadi 2 kali seminggu tersangka bawa jeruk ke Balige,” jelasnya.

Dari tersangka, petugas mengamankan dua paket gulungan kertas koran kecil, dengan rincian satu paket gulungan kertas koran kecil berisi diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih (netto) 0.78 gram.

Kemudian satu paket gulungan kertas koran kecil berisi diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih (netto) 5.04 gram, tiga lembar kertas tiktak, satu unit handphone merek nokia warna hitam tipe TA-1174, dan satu unit mobil pikap merek Mitsubishi Colt L300 warna Hitam Nopol BB 8823 EB milik tersangka.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” Lolo Bako mengakhiri keterangannya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *