Polisi Tangkap Warga Tapteng di Sibolga

IMG 20211209 161255
Tersangka ARP

SNT, Tapteng – Personil Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang laki-laki dalam kasus tindak pidana narkotika di Jalan Aso Aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Senin (6/12/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka inisial ARP (31) seorang buruh warga Kabupaten Tapteng.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning menjelaskan pada saat penangkapan, tersangka ketahuan membuang 1 paket sabu ke tanah.

“Kemudian personil menyuruh ARP untuk mengambil bungkusan yang dibuang tersebut, dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan 1 paket sabu di kantong depan sebelah kanan tersangka seberat 1,27 gram dan uang 100 ribu rupiah serta 1 unit handphone,” kata Horas, Kamis (9/12/2021).

Kepada petugas, tersangka ARP mengaku uang 100 ribu rupiah tersebut merupakan hasil dari menjual sabu yang diperoleh dari laki-laki inisial TS.

“Personil lalu melakukan pengembangan di Lorong XI Muara Pinang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, namun TS berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas,” ungkal Horas.

Tersangka kini ditahan di Polres Tapteng, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia tentang Narkotika. (snt/ril)

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari smartnewstapanuli.com. Caranya, follow Instagram, Twitter, dan instal aplikasi Smart News Tapanuli. Selain itu, kunjungi dan bergabunglah di Grup Facebook Smart News Tapanuli. Call liputan dan informasi peristiwa: 0813-7631-4887 (WhatsApp) dan email: smartnewstapanuli@gmail.com.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *