Lapas Sibolga Sosialisasikan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 kepada WBP

IMG 20220108 125047

SNT, Tapteng – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 tahun 2021 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kalapas Sibolga Tapianus Antonio Barus mengatakan bahwa Permenkumham tersebut merupakan program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

“Permenkumham tersebut sudah kita sosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas Sibolga, Jumat kemarin,” jelas Tapianus Barus dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (8/1/2022).

Tapianus mengungkapkan ada syarat bagi WBP untuk mengikuti program tersebut.

“Kita harapkan bagi WBP yang nantinya mengikuti program ini agar dimanfaatkan sebaik mungkin dan jangan lagi melakukan tindak pidana,” tegasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *