SNT, Tapteng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara membongkar melakukan tiga unit tempat maksiat berupa gubuk (tempat kitik-kitik) yang berada di sekitar Pantai Kuta, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Selasa (22/3/2022).
Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong kepada awak media mengatakan, pembongkaran tiga pondok kitik-kitik itu sebagai bukti keseriusan Bupati dan Wakil Bupati untuk menutup tempat-tempat maksiat, membasni narkoba dan perjudian di Kabupaten Tapteng.
“Bapak Bupati terus gencar memerintahkan kami untuk melakukan razia. Beliau menegaskan, jangan coba-coba tempat maksiat beroperasi kembali di Tapteng,” tegasnya.
Limbong mengatakan, ketiga tempat kitik-kitik yang dibongkar itu
lokasinya tersembunyi di bawah kolong warung, dan sebagian lagi berada di sudut bukit sekitar Pantai Kuta, Kecamatan Tapian Nauli.
Usai pembongkaran, pemilik warung menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi membuka usaha berupa tempat maksiat di wilayah Kabupaten Tapteng. “Jika terbukti masih melakukannya lagi maka akan dituntut secara hukum pidana,” kata Chandri. (snt/ril)