Polres Tapteng Gagalkan Transaksi Narkoba di Jalan Manduamas-Aceh Singkil

WhatsApp Image 2022 04 04 at 02.51.47

SNT, Tapteng – Personel Polsek Manduamas menangkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu berinisial DM (50) warga Desa Saragih Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (28/3/2022) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, tersangka ditangkap di jalan lintas Manduamas-Aceh Singkil, tepatnya di Desa Binjohara Uruk Kecamatan Manduamas.

Bacaan Lainnya

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar-butar langsung memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan ke wilayah sesuai informasi tersebut,” kata Horas dalam keterangan tertulis diperoleh, Senin (4/4/2022).

Agar buruannya tidak kabur, personel Polsek Manduamas segera menuju ke wilayah sesuai informasi. “Pada waktu personel melintas di jalan Lintas Manduamas-Aceh Singkil tepatnya di Desa Binjohara Uruk Kecamatan Manduamas, personel melihat dua orang laki laki sepertinya hendak bertransaksi, dan personil langsung mendekati dan melihat satu orang laki laki sepertinya membuang (menjatuhkan) sesuatu ke tanah, sedangkan seorang lagi langsung melarikan diri,” ungkapnya.

“Lalu personel mengambil bungkusan kertas disaksikan oleh yang menjatuhkan barang tersebut yang mengaku inisialnya DM dan ianya mengakui bahwa yang dijatuhkannya tersebut adalah sabu yang akan diserahkannya kepada laki-laki yang melarikan diri tersebut inisial bermarga S, dan yang disita sebagai barang bukti,” jelas Horas.

Kepada Polisi, tersangka DM menjelaskan bahwa ia didatangi oleh laki-laki inisial bermarga S untuk mencari narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) jie/gram dan diberikan uang Rp.900.000.

Selanjutnya DM menghubungi marga S berdomisili di Desa Laem Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, dan bertransaksi di depan rumahnya seharga Rp.800.000.

“Tersangka DM langsung berangkat menuju Desa Binjohara Uruk sesuai perjanjian dengan pemesan (pembeli), dan pada waktu akan serah terima, petugas mengamankan DM dan menyita barang bukti dan barang bukti,” sambung Horas.

Dari tersangka DM, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas seberat 0,93 gram.

Kemudian satu unit hape merk Oppo warna hitam, serta uang tunai Rp.200.000. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DM digelandang ke Polsek Manduamas, dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Horas menambahkan. (snt/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *