SNT, Tapteng – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang laki-laki berinisial WKT (23) warga jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kepala Seksi Humas, AKP Horas Gurning mengatakan tersangka WKT ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka WKT ditangkap petugas di lokasi kuburan jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga pada saat menunggu orang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu sabu tersebut pada hari Selasa (17/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB,” ungkap Gurning dalam keterangannya diterima, Sabtu (21/5/2022).
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 1.20 gram, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam silver.
“Penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan seorang laki-laki sering mengedarkan narkoba jenis sabu sabu di areal pekuburan jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga,” jelas Gurning.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng. “Setelah dilakukan interogasi, tersangka WKT mengaku bahwa barang yang di duga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya, dan diperoleh dari seseorang berinisial A warga yang hingga kini belum tertangkap. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka WKT akan dijerat dengan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya. (snt)