SNT, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika inisial ES (43) warga jalan Jenderal M. Panggabean Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Kepala Seksi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat
bahwa ES sering bertransaksi narkoba di jalan Hijrah Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
“Tanpa membuang waktu, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Horas Gurning dalam keterangannya diterima, Rabu (1/6/2022).
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP, dan setibanya langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sesuai Informasi tersebut, dan sekira pukul 15.30 WIB, personel melihat ES seperti menunggu seseorang untuk melakukan transaksi, dan langsung dilakukan penangkapan,” sambung AKP Horas.
Untuk mencari barang bukti, personel Sat Resnarkoba menggeledah badan tersangka ES, dan lokasi penangkapan.
“Dari terduga pelaku, personel menemukan satu buah kotak rokok dari tangan kanan yang berisikan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 2,13 gram,” beber Horas.
Selain itu lanjutnya, personel juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna gold dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam No.Pol BB 6900 NO yang dikendarai terduga pelaku ketika menuju lokasi hendak transaksi narkoba.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ES berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tandasnya. (snt)