Ganja Ini Diterima ESS di Pangkalan Angkot Kalangan, Lalu Dibawa ke Lapo Tuak di Tukka

ganja
Barang Bukti Ganja yang Diamankan dari Tersangka ESS.

SNT, Tapteng – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial ESS, warga Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, pada Kamis (23/6/2022) malam sekira pukul 19.30 WIB.

ESS diamankan sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Laki-laki berusia 49 tahun ini diamankan di salah satu Lapo Tuak berlokasi di Jl Gereja Lorong III Hutanabolon, Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP H.Gurning menjelaskan ESS diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat

“ESS sering bertransaksi narkoba di salah satu Lapo Tuak yang ada di jalan Gereja Lorong III Hutanabolon Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ungkap Gurning dalam keterangannya diperoleh, Minggu (26/6/2022).

“Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke wilayah sesuai informasi yg didapat. Dan sesampainya di TKP, anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar,” jelasnya.

“Sekira pukul 19.30 WIB, petugas melihat tersangka sedang duduk di kedai tuak tersebut sepertinya menunggu seseorang, dan langsung diamankan,” sambung Gurning.

Untuk mencari barang bukti, petugas menggeledah badan ESS dan menemukan 1 (satu) plastik gula warna bening dari tangan sebelah kanan tersangka berisi 17 (tujuh belas) ampul kecil ganja yang dibalut kertas koran.

Petugas juga menemukan 1 (satu) buah plastik gula warna bening berisikan 20 (dua puluh) ampul kecil ganja.

“Barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka ESS kurang lebih 29,85 gram (dua puluh sembilan koma delapan puluh lima) gram,” beber Gurning.

pria
Tersangka ESS Diamankan di Mapolres Tapteng.

Berdasarkan keterangan ESS kepada petugas, ganja tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial R, namun ESS mengaku tak mengetahui domisili laki-laki tersebut.

“Tersangka ESS menerima ganja tersebut dari R di pangkalan angkot di Kalangan Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah,” jelasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ESS berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,’ tutup Gurning. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *