SNT, Tapteng – Polisi menangkap seorang laki-laki pengangguran berinisial NP alias A (25) warga Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di kompleks sekolah MAN 1 Barus.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning mengungkapkan, NP ditangkap pada Rabu (6/7/2022) petang setelah petugas Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
Petugas yang turun melakukan pengintaian di sekitar kompleks sekolah tersebut melihat gerak gerik tersangka NP sedang menunggu seseorang. “Karena sudah yakin dan tidak mau kehilangan sasaran, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah langsung menangkap NP,” tegas Horas Gurning, dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (8/7/2022).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram terbungkus plastik bening dari tangan kanan tersangka NP.
Tak hanya itu, petugas yang melakukan penggeledahan di sekitar penangkapan, menemukan 1 (satu) buah plastik gula warna bening berisikan 35 (tiga puluh lima) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat dari lapangan sekolah.
“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa ganja seberat 27,19 gram yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” beber Horas.
Tersangka NP mengakui barang haram tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial M warga setempat. “Saat hendak ditangkap, M berhasil melarikan diri,” tukasnya.
Tersangka NP dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (SNT)
Dapatkan juga berita terbaru kami di:
Instagram: smart_news_tapanuli
Twitter: SmartNews_Tpn
Fanvage: SNT-Smart-News-Tapanuli
Grup Facebook: Smart News Tapanuli
YouTube: Smart News Tapanuli
Baca Berita (BaBe)