Pria Ini Ditangkap di Belakang Rumah Terduga Bandar Narkoba di Tapian Nauli Tapteng

tersangka NSH dan barnag bukti ganja
Paparan tersangka NSH dan barang bukti ganja di Polres Tapteng. (Foto: Dok. Istimewa)

SNT, Tapteng – Polisi gagalkan transaksi narkoba ganja di belakang rumah terduga bandar di Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Kamis (18/8/2022) malam lalu, pukul 19.30 WIB.

Kepala Seksi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengatakan dalam kasus ini, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial NSH alias P.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan terhadap NSH dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jembatan Timbo, Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, di belakang rumah seorang bandar narkoba,” ungkap Horas Gurning dalam keterangannya diperoleh, Selasa (23/8/2022).

Tak mau buruannya kabur, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Ipda Zul Efendi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi, dan melihat seorang laki-laki berjalan ke arah belakang salah satu rumah di tepi sungai.

“Dan di belakang rumah itu ada dua orang laki-laki seperti menunggu orang lain. Pada waktu personel mendekat, mereka melarikan diri. Namun tersangka NSH berhasil ditangkap,” jelas Gurning.

“Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan badan tersangka dan di sekitar lokasi penangkapan dan menemukan satu buah kotak rokok berisikan dua belas ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas koran serta dan satu buah plastik warna hitam yang berisikan dua puluh empat ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas Koran,” ungkapnya.

Gurning menjelaskan, barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka NSH seberat 43,47 gram.

“Berdasarkan keterangan tersangka NSH, bahwa tersangka membenarkan akan bertransaksi narkoba jenis ganja di belakang rumah bandarnya namun tertangkap sebelum sempat bertransaksi, dan mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial K,” jelasnya.

Namun K yang diduga bandar narkoba tersebut melarikan diri saat rumahnya hendak digerebek petugas. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka NSH beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” tutup Gurning. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *