Stop Bakar Hutan dan Lahan, Pelaku Bisa Dipidana 15 Tahun, Denda 15 Miliar

IMG 20220917 181024

SNT, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat di Kecamatan Sibabangun, untuk menyetop membakar hutan dan lahan, Sabtu (17/9/2022).

Agar imbauan itu sampai ke masyarakat luas, Bhabinkamtibmas Polsek Sibabangun, Bripka Andestar menempelkan brosur bertuliskan Stop Hutan dan Lahan (Karhutla).

Bacaan Lainnya

“Mari kita bersama cegah kebakaran hutan dan lahan,” imbau Bripka Andestar kepada masyarakat Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, sambil menempel brosur di sejumlah tempat strategis.

Bhabinkamtibmas juga sosialisasi sanksi dan hukuman apabila ditemukan sengaja membakar hutan ataupun lahan akan dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 (lima belas) miliar rupiah.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,” tegasnya. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *