Polres Tapteng Imbau Apotek dan Toko Obat Tak Jual Obat Sirup

Horas Gurning
Foto: Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning

SNT, Tapteng – Polres Tapteng mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya tidak perlu panik terkait maraknya kabar dan pemberitaan, tentang obat sirup anak diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

Imbauan ini disampaikan sehubungan dengan adanya larangan Kementerian Kesehatan terkait penjualan maupun peresepan obat dalam bentuk sirup ataupun obat cair sebagai tindakan atas munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah dan sekitarnya, agar jangan panik dengan adanya kejadian tersebut (obat sirup anak diduga pemicu penyakit ginjal akut),” imbau Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, Sabtu (22/10/2022).

Masyarakat disarankan sebelum menggunakan obat, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter, ataupun petugas medis yang ahli di bidang tersebut. Sebab, jika tidak sesuai anjuran atau takaran yang disarankan dokter maupun petugas medis, tentunya bisa membahayakan.

“Untuk itu kami juga mengimbau seluruh masyarakat, pemilik toko obat, apotek, minimarket, untuk mengikuti anjuran dari BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) untuk tidak menjual obat-obatan sirup yang saat ini, masih dilarang atau ditarik oleh BPOM,” tegasnya.

Gurning mengungkapkan, Polres Tapteng dalam waktu dekat akan segera turun berpatroli menyampaikan imbauan ke setiap apotek atau toko obat, agar tidak menjual jenis obat sirup sebagaimana yang diinformasikan oleh BPOM.

“Personil Polres Tapteng akan melakukan patroli dan mengimbau setiap apotek atau toko obat di Kabupaten Tapanuli Tengah agar tidak menjual jenis obat sirup yang diinformasikan oleh BPOM,” pungkasnya. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *