SNT, Tapteng – FPS (18) dan CAL alias D (17) tak berkutik saat diringkus personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara pada Senin (24/10/2022) sore. Sebelumnya, kedua pemuda warga Kota Sibolga ini terendus mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Keduanya diringkus di depan sebuah masjid di Jln Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga,” terang Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP H Gurning, Kamis (27/10/2022).
Dipaparkan, penangkapan ini diawali oleh adanya informasi dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Lalu anggota melakukan “Undercover buy” (penyamaran).
“Setelah digeledah badan dan penggeladahan lanjutan di rumah terduga pelaku, petugas mengamankan total 12 paket sabu yang dibungkus plastik bening, berat bruttonya 36,53 gram,” papar AKP H Gurning.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses hukum selanjutnya sesuai Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril)






