Mau Jual Ganja, ARE Dibekuk Polisi

IMG 20221028 121050
Foto: Terduga pelaku saat di kantor Satresnarkoba Polres Tapteng. (istimewa)

SNT, Tapteng – ARE (22) dibekuk personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Senin (24/10/2022) malam. Saat itu pria warga Aek Manis, Kota Sibolga tersebut disinyalir sedang menunggu seseorang yang akan membeli ganja darinya.

“Setelah mendapat infomasi dari masyarakat, dilakukan penyelidikan. Lalu dilakukan pengintaian, terduga pelaku ditangkap, diinterogasi, dan digeledah badan. Ditemukan 7 ampul ganja (27,88 gram) dan uang Rp50 ribu dari terduga pelaku,” terang Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP H Gurning, Jumat (28/10/2022).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, ARE dibawa ke kantor polisi guna proses hukum selanjutnya sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *