SNT, HUMBAHAS – Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang istri yang dilakukan oleh suaminya sendiri di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, Jumat (9/12/2022).
Rekonstruksi dilaksanakan di rumah tersangka HM (44), mendapat pengawalan ketat polisi, disaksikan masyarakat, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Humbahas.
“Ada 31 adegan yang diperagakan oleh tersangka saat rekonstruksi ini, mulai dari dalam kamar rumah sebanyak 12 adegan, di ruang tengah 1 adegan, di dapur belakang rumah 16 adegan, dan di halaman belakang rumah sebanyak 2 adegan,” kata Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Master Purba Tanjung kepada awak media di lokasi rekonstruksi.
Menurut Master Tanjung, rekonstruksi ini bertujuan untuk memperagakan adegan perbuatan suatu peristiwa pidana dalam menguji persesuaian keterangan tersangka dan saksi.
Selain itu, Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa tersangka HM sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem Medan.
“Untuk tersangka sebelumnya kita lakukan observasi di rumah sakit jiwa di Medan. Hasil sementara, itu (tersangka) dinyatakan ada gangguan jiwa. Namun itu akan kami dalami kembali untuk memastikan kembali kejiwaan tersangka,” jelasnya.
Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi ini menggemparkan warga Kabupaten Humbahas pada, November 2022 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin kepada awak media menjelaskan, tersangka membunuh korban secara sadis di dalam kamar, pada Jumat (11/11/2022) sekitar 10.00 WIB. Saat itu tersangka HM mengunci korban di dalam kamar, kemudian pergi mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.
Tersangka HM kemudian mencekik korban NS, dan menusuk pisau satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Setelah korban tak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan menarik kedua kaki korban, dan menusuk badan bagian dada korban dua kali.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, tersangka HM memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan pisau dan memasukkannya ke dalam sebuah karung.
“Pada pukul 23.00 WIB, tersangka HM memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukan ke dalam panci berisikan air, dengan menambahkan garam ke dalam panci untuk direbus,” kata AKBP Achmad Muhaimin.
Selanjutnya pada Sabtu (12/11/2022) pukul 03.40 WIB, tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan kampak hingga terputus. Kemudian membungkus kedua kaki korban NS menggunakan selimut, dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik.
“Kemudian tersangka HM membawanya ke belakang rumahnya dan membakarnya dengan menggunakan mancis,” jelasnya.
Kapolres lebih lanjut menyampaikan kasus pembunuhan ini terungkap, Sabtu (12/11/2022) pagi, saat pelaku menyampaikan kepada anak kakak kandungnya bahwa telah membunuh istrinya. “Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. (tim)