TAPTENG – Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas Nainggolan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng).
Pj Bupati Elfin Elyas kepada awak media ini menerangkan, surat edaran tersebut dikeluarkan pada, 13 Januari 2023 untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Melarang ASN untuk ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Selain itu, mewajibkan setiap pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengupayakan terus menerus iklim yang kondusif,” jelas Elfin.
“Untuk saya mengimbau seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps dalam menyikapi situasi politik yang ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan/indikasi ketidak netralan,” tegasnya. (ren)