Foto: Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.
TAPANULI TENGAH – Personil Satreskoba Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ganja dengan inisial RS alias AR (41), wiraswasta, domisili Jl Dangol L Tobing, Gg Masjid Mujahirin, Kelurahan Sitiotio, Kecamatan Pandan, di kediamannya pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H Gurning membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskannya, informasi awalnya didapat personil dari masyarakat. Akan ada transaksi narkoba dan informasi itu langsung direspon Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono yang langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah tiba di lokasi, tim melakukan pengintaian. Pada saat melakukan pengintaian personil melihat seorang laki-laki sedang berdiri di jalan di depan rumahnya dan sepertinya menunggu seseorang. Ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat.
Tanpa ragu personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki-laki tersebut. Ketika diinterogasi, ia mengaku inisial RS alias AR. Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Di lokasi penangkapan, personil menyuruh terduga pelaku mengambil sebuah plastik warna biru yang dibalut lakban warna coklat yang sempat dijatuhkannya pada saat melihat personil mendekatinya. Ternyata itu berisikan narkotika jenis ganja.
Kemudian personil melakukan penggeledahan badan terduga pelaku, dan menyita sebuah tas sandang warna abu-abu yang berisikan satu unit handphone warna hitam, namun barang berupa narkoba tidak ada lagi ditemukan.
Ketika diinterogasi, RS alias AR menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Dia juga mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial PA.
Adapun barang bukti berupa narkotika yang disita dari RS alias AR merupakan ganja kurang lebih 100 gram.
“Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu. Terimakasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri,” kata AKP H Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/ren)