Bawa Ganja, Pria Warga Sibolga Ditangkap di Pinggir Jalan

Untitled
Foto: Tersangka dan barang bukti narkotika diamankan di Polres Sibolga.

SIBOLGA – Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Bawal arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Selasa (13/6/2023) malam sekitar pukul 23.55 WIB.

Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno menerangkan dalam kasus ini tersangka seorang pria berinisial RDS (21) warga Jalan Bawal arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Tersangka diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Sibolga setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa RDS memiliki narkotika jenis ganja,” katanya.

Suyatno menjelaskan, tersangka RDS diamankan saat sedang duduk di pinggir jalan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat dan petugas berhasil menemukan tiga paket kecil narkotika jenis ganja seberat 2,11 gram, yang ditemukan tidak jauh dari tempat tersangka duduk.

Setelah petugas melakukan interogasi, RDS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang namanya tidak ia kenal.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Suyatno. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *