Foto: Kempat pelaku bersama barang bukti saat berada di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
PADANGSIDIMPUAN – Operasi Antik Toba tahun 2023 Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan tersebut berkat teknik penyamaran (undercover) oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba itu sukses membekuk 4 orang pria.
Keempatnya adalah AHS (44) warga Desa Sibangkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Lalu, ESR alias K (44) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kemudian, SN (32) dan DL (37), keduanya merupakan warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Awal terungkapnya jaringan narkotika itu, terjadi pada Rabu (14/6/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB. Dimana personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pal IV Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, ada transaksi narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, yang akan lakukan transaksi sabu yaitu seorang pria berinisial, AHS. Kemudian, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan teknik menyamar sebagai pembeli (undercover buy),” ” kata kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi prasetyo Wibowo melalu Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, Minggu (18/6/2023) siang.
Saat di lokasi, Tim Opsnal melihat AHS sedang berada di pinggir jalan di Desa Pal IV Maria. Kemudian tim menemui AHS berpura-pura memesan sabu-sabu. Namun, AHS menyebut, jika ingin membeli sabu harus terlebih dahulu memesan kepada rekannya yang tak lain adalah ESR.
“ESR ini merupakan seorang residivis,” imbuh AKP Jasama.
Lantas, AHS memesan sabu-sabu kepada ESR. Selang berapa waktu memesan, datang seorang pria yang kuat dugaan orang suruhan ESR, yakni SN. Saat SN hendak menyerahkan sabu ke AHS, tim opsnal langsung bergerak cepat menangkap keduanya.
Dari AHS, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit handphone warna hitam dan sebuah charger. Sedangkan dari tangan SN, disita sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,19 Gram. Selanjutnya, sebungkus lipatan plastik assoy warna biru. Selembar tisu. Satu unit handphone warna putih hitam. Satu unit sepeda motor warna hitam merah beserta kunci. Dan, dua buah mancis.
“Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan,” paparnya.
Sebelumnya, SN menerangkan ke polisi jika ESR memintanya untuk menemui pria berinisial DL di Jalan Keliling, Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru. ESR menyuruh SN untuk menjemput sabu-sabu dari DL. Lalu, SN mengantarkan sabu-sabu dari DL tersebut kepada AHS di Desa Pal IV Maria.
“Dan, dari hasil pengembangan, tim opsnal sukses menangkap ESR di rumahnya,” jelas AKP Jasama.
Dari rumah ESR, tim opsnal menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, dua unit handphone dan dompet dengan isi uang tunai yang kuat dugaan hasil dari transaksi sabu sebesar Rp413 ribu beserta sebuah KTP dan kartu ATM.
Lebih lanjut, tim opsnal meminta ESR untuk berpura-pura transaksi dengan DL supaya datang ke rumahnya. Tak lama, DL tiba di rumah ESR. Tentu saja, tim opsnal langsung mengamankan DL di kediaman ESR.
Saat mengamankan DL, tim juga mengamankan sebuah dompet kecil berisi 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang isinya sabu seberat 1,03 gram. Kemudian, tim opsnal juga menyita satu dompet warna hitam berisi uang tunai yang kuat dugaan hasil transaksi sabu-sabu sebesar Rp2,6 juta, serta satu unit handphone warna biru.
‘Usai mengungkap jaringan ini, tim membawa seluruh tersangka berikut barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2023. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kasat Resnarkoba. (ril/Mora)