Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Tapteng

Tersangka MAN
Foto: Tersangka MAN diamankan di Polres Tapteng

TAPTENG – Polisi menangkap seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara. Tersangka inisial MAN (42), warga Lingkungan II, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng, ditangkap dari rumahnya, Selasa (13/6/2023) sore kemarin, pukul 16.30 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H Gurning mengatakan tersangka MAN berhasil ditangkap sebagai hasil pengembangan informasi dari pengedar narkotika jenis ganja inisial JS yang sebelumnya sudah ditangkap polisi.

Bacaan Lainnya

“Mendengar pengakuan JS bahwa ia membeli ganja dari tersangka MAN, personel Sat Res Narkoba Polres Tapteng selanjutnya membawa JS ke rumah tersangka MAN. Begitu personel masuk ke dalam rumah, tersangka MAN ditemukan sedang tidur dan langsung diamankan,” tegas Gurning dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023).

Hasil penggeledahan di rumah MAN, polisi menemukan satu bal ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat, satu buah plastik asoy warna hitam yang berisikan satu gulungan narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna coklat, empat ampul ganja kering yang dibalut kertas warna coklat di bawah tangga dalam rumah MAN, serta satu unit handphone merk Samsung warna biru dari lantai rumah.

“Narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut dengan berat bruto kira-kira 1,4 kilogram, diakui tersangka MAN adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial B,” terang Gurning.

Selanjutnya tersangka MAN dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tapteng.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAN diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *