Pengaruhi Temannya di Kedai Tuak, Pengguna Ganja Ditangkap Polisi

IMG 20231014 WA0010

Foto: Tersangka MZG dan barang bukti ganja miliknya yang berhasil diamankan polisi.

Bacaan Lainnya

TAPANULI UTARA – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara kembali berhasil meringkus salah seorang pengguna narkotika jenis ganja dari desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara. Tersangka yang bernama MZG (44) berhasil diringkus, Rabu (11/10/2023) dari kediamannya.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda B Gultom membenarkan hal tersebut. Penangkapan tersangka berawal dari keresahan warga, dimana selama ini yang bersangkutan sudah mulai mempengaruhi warga sekitar untuk ikut- ikutan menikmati ganja tanpa bayar.

Caranya tersangka mempengaruhi warga sekitar dan teman-temannya untuk terlibat menggunakan ganja tersebut, ketika dirinya memiliki ganja,  ia membawa ke warung tuak dan menghisapnya di warung itu. Lalu menawarkannya terhadap orang-orang untuk mengisap yang sudah siap pakai tanpa mengharapkan bayaran.

“Sekali sampai dua kali dilakukan seperti itu. Lalu, ketiga kalinya tersangka menawarkan kembali dengan permintaan, semua yang mengisap ganja secara bergantian itu membayar minumannya berupa tuak di warung. Begitulah selalu cara tersangka mempengaruhi warga sekitar untuk ikut terlibat narkoba,” terang Ipda B Gultom.

Kegiatan tersebut pun membuat warga resah sehingga menginformasikan ke polisi melalui layanan hotline telepon 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat. Saat informasi tersebut diterima, tim pun turun dan saat itu langsung berhasil menangkap pelaku.

Saat penangkapan petugas pun berhasil menyita barang bukti dari kantongnya dan sebagian disimpan di rumahnya berupa 1 paket ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat dengan berat 1,42 gram .

Setelah itu tim memboyong tersangka ke mapolres untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Dirinya pun dengan terus terang mengakui bahwa ganja kering tersebut di belinya dari temannya yang berinisial L, warga Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat bertransaksi dengan L mereka diawali dengan komunikasi telephon dan bertemu di perbatasan Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. Saat ini L Mlmasih pengejaran tim untuk pengembangan. 

Tersangka sudah resmi ditahan dengan nenerapkan pasal 111 (1)  sub 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Mora/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *