Foto: SNP saat diperiksa di Mapolres Tapanuli Utara.
TARUTUNG – SNP (49), wanita, warga Jln Guru Mangaloksa, Tarutung, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara, Rabu (1/2/2023) malam. SNP diamankan bersama temannya JS, pria, warga Lorong 2B Komplek Stadion, Tarutung, di Jln Raja Johannes Hutagalung, Tarutung.
“Keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepedamotornya masing-masing tepat di Jalan Raja Johannes Hutagalung,” ujar Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Kapolres menjabarkan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa keduanya memiliki narkotika jenis ganja. Lalu, petugas melakukan penyelidikan, keduanya dicegat oleh tim opsnal narkoba.
”Pertama sekali dicegat yaitu SNP. Setelah berhenti, lalu petugas melakukan penggeledah badan dan sepedamotornya,” ujar Kapolres.
Hasilnya, petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepedamotor, kemudian ada 1 paket dari kantong stang sebelah kanan dan 1 paket lagi dari kantong stang sebelah kiri.
Ditambahkannya, saat SNP diberhentikan dan digeledah petugas, JS yang telah melaju sebelumnya kembali memutar arah sepedamotornya melihat temannya yang diberhentikan petugas. Petugas pun merasa curiga kalau mereka satu komplotan. JS pun ikut digeledah, tapi tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Keduanya kemudian dibawa ke ruangan satnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 3 paket ganja dan sepedamotor jenis matic milik SNP. (ril/mora)






