Astaga! Pria Ini Cabuli Anak Hingga Hamil, Akhirnya Diringkus Polres Tapanuli Utara

IMG 20230503 WA0006

Foto: Tersangka saat diamankan di Mapolres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

TARUTUNG – Satreskrim Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara menangkap seorang pria terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil. Tersangka yang berinisial SPN (44) warga Tapanuli Utara itu berhasil ditangkap, Rabu 3 Mei 2023 pukul 03.00 WIB dari kediamannya.

Bacaan Lainnya

Kapolres AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatreskrim Iptu Zuhatta Mahadi membenarkan penangkapan tersangka. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan dari MS selaku orangtua korban pada tanggal 2 Mei 2023. MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan terhadap putrinya yang berusia 12 tahun yang dilakukan oleh SPN, hingga korban hamil.

“Orangtua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima telepon dari RP yang merupakan nenek korban sendiri. Nenek korban menghubungi orangtua korban agar menjemput anaknyanya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar. Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya di rumahnya,” jelas Kasatreskrim.

Mendengar kabar itu, orangtua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi. Lalu korban menceritakan kepada orangtuanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka secara paksa sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Desember 2022 dan Februari 2023.

“Setelah itu orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polres dan penangkapan pun segera kita lakukan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut,” ujar AKP Zuhhatta. (ril/mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *