SNT, Tapteng – MRH (57) mencoba mengelabui personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) saat hendak menangkapnya, Senin (31/10/2022) malam. Dia melemparkan sesuatu ke arah jendela. Ternyata itu adalah narkoba jenis sabu-sabu yang akan dijualnya.
“Terduga pelaku diamankan di kos-kosan tempat tinggalnya di Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kota Sibolga,” kata Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Rabu (2/11/2022).
Dijelaskannya, MRH diduga sebagai kurir sekaligus pengedar. Itu semua berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dia akan bertransaksi narkoba di Kota Sibolga. Informasi yang didapat langsung direspon, personel kemudian melakukan penyelidikan kebenarannya.
“Hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sering bertransaksi di kos-kosan tempatnya tinggal. Saat personil datang, terduga pelaku terlihat melemparkan sesuatu ke arah jendela. Benda yang dilemparkan itu ternyata satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening,” paparnya.
Hasil penggeledahan personil menemukan lagi satu paket kecil sabu-sabu, satu unit handphone dan uang tunai Rp50 ribu. “Barang buktinya berupa sebanyak dua paket kecil dengan berat kira-kira 0,27 gram,” beber Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MRH digelandang ke Satresnarkoba Polres Tapteng bersama barang bukti guna proses hukum selanjutnya sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mora)