TAPTENG – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang laki laki tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (10/10/2023) pukul 12.30 WIB di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, tepatnya di belakang SD Muara Nibung.
Tersangka berinisial JP (34) seorang buruh bangunan warga Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng.
“Dari JP, diamankan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening lalu dibalut kertas putih, seberat 0,24 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono dalam keterangannya yang diperoleh, Kamis (12/10/2023).
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka JP sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan Informasi tersebut, petugas melakukan penggrebekan di TKP dan mengamankan tersangka JP serta barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening yang terletak di atas rumput yang sempat dibuang tersangka saat dilakukan penggerebekan,” sebut AKP Juli.
“Saat dilakukan interogasi terhadap JP mengaku paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria inisial IB di Kelurahan Hajoran, namun saat dilakukan pengejaran terhadap IB di rumahnya, IB berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut dari belakang rumahnya,” bebernya.
Saat ini, lanjut AKP Juli, tersangka JP beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih Lanjut sesuai Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril)