Hendak Antar Sabu ke Pemesan, Warga Sibolga Ditangkap Polisi

Tersangka PS
Tersangka diamankan di Polres Tapteng.

TAPTENG – Lagi, Polisi menangkap seorang pria warga Kota Sibolga, Sumatra Utara saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu ke pemesan. Tersangka berinisial GAMP alias PS warga Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan, pria berusia 53 tahun ini ditangkap di tepi jalan Sibolga-Tarutung, Km 5, Dusun III, Desa Simaninggir Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (17/2/ 2023), pukul 18.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Menurut AKP Horas Gurning, PS diduga sudah sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi PS ditangkap, yang selama ini membuat resah masyarakat.

“Penangkapkan PS berawal dari informasi yang diperoleh Sat Resnarkoba Polres Tapteng dari masyarakat,” katanya kepada awak media, Senin (20/2/2023).

AKP Horas mengungkapkan, untuk menangkap tersangka PS, personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng berpura-pura sebagai pembeli sabu. “Setelah PS dihubungi personil yang berpura-pura sebagai pemesan sabu, kemudian disepakati lokasi untuk bertransaksi,” jelasnya.

“Tidak berapa lama personil melihat laki-laki yang ciri-cirinya sesuai informasi dan didekati. Setelah PS hendak menyerahkan sabu-sabu tersebut, petugas yang menyaru sebagai pembeli langsung mengamankannya,” sambung AKP Horas.

Dari tersangka, petugas mengamankan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan PS sekira 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru.

“Tersangka menjelaskan bahwa sabu-sabu yang disita polisi adalah miliknya yang akan diserahkan kepada pemesan yang diperoleh dari seseorang berinisial B. Namun pada saat akan bertransaksi, PS langsung ditangkap personil,” jelas AKP Horas.

Ia menambahkan, Polres Tapteng akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana narkotika, dan berterima kasih kepada masyarakat yang mau memberikan informasi kepada Polri.

“Tersangka GAMP alias PS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tegas Horas Gurning mengakhiri keterangannya. (ril/ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *