Foto: Kasat Intelkam Polres Tapanuli Tengah AKP Jonel Situmorang memberikan penjelasan saat sosialisasi SKCK online kepada pelajar di Aula Operasional SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Rabu (22/2/2023).
TAPANULI TENGAH – Masyarakat sudah dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online di Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Kasat Intelkam Polres Tapanuli Tengah AKP Jonel Situmorang saat sosialisasi kepada pelajar di Aula Operasional SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Rabu (22/2/2023).
“Pengurusan SKCK tidak harus pulang ke daerah masing-masing. Sekarang sudah bisa mengurus secara online melalui website www.skck.polri.go.id,” ucap AKP Jonel yang didampingi Kepala SMA Negeri 1 Matauli Deden Rachmawan.
Dipaparkannya, penerbitan SKCK diatur dalam Perkap Nomor 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK. Dan untuk biaya diatur dalam PP Nomor 76 tahun 2000 dengan PNBP Rp30.000.
“Pengurusan SKCK online di Tapanuli Tengah berlaku tingkat polres, untuk polsek belum bisa online,” jelasnya.
Kepala SMA Negeri 1 Matauli Deden Rahmawan mengapresiasi program SKCK online tersebut. Kemudahan itu pasti membantu masyarakat, khususnya pelajar untuk keperluan administrasi melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat selanjutnya.
Di kesempatan itu dilakukan praktek langsung tata cara penggunaan aplikasi SKCK online oleh Bripka Januarman Purba dengan menggunakan handphone milik peserta sosialisasi. (ril/mora)