Pengedar dan Bandar Sabu di Tapanuli Tengah

IMG 20230222 WA0013

Foto: Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. 

TAPANULI TENGAH – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria yang diduga  sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (20/2/2023). Keduanya yakni DI (23), diringkus di sekitar domisilinya di Jln Sibolga-Barus, Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat, dan AGC domisili Lingkungan I Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat yang diamankan di Desa Sorkam Kanan.

Bacaan Lainnya

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap DI, ditemukan 6 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan dengan berat brutto 0,64 gram, 1 unit handpone dan 1 lembar kertas bukti transfer,” ujar Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H Gurning.

DI, lanjut AKP H Gurning, mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh atau dibeli dari AGC. Personil pun langsung memburu AGC.

“Setelah diamankan dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga sebagai hasil penjualan sabu-sabu, juga 1 unit handphone. Setelah diinterogasi, ia mengaku bahwa benar DI belanja darinya dengan pembayaran cara mentransfer ke rekening AGC,” papar seraya mengatakan keduanya kini tengah diproses hukum selanjutnya sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ril/mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *