TAPTENG – Belum sempat bertransaksi, seorang nelayan warga Jalan BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara ditangkap personil Sat Narkoba dari rumahnya, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah bahwa tersangka inisial R (60) diduga sudah sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Informasi tersebut direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono dan langsung memerintahkan personil melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka R,” jelas AKP Horas, Senin (27/2/2023).
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng yang dipimpin Katim Opsnal Ipda Zul Efendi langsung bergerak ke lokasi yang diduga sebagai tempat tersangka melakukan aksinya.
“Karena tersangka sering beraksi di dalam rumahnya, maka petugas melakukan penyamaran dengan cara memesan, dan masuk ke dalam rumah tersangka R. Saat itu petugas melihat R hendak menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada petugas yang menyamar, dan R langsung ditangkap,” kata AKP Horas.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan terduga pelaku.
“Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di kamar dan di atas lantai kamar rumah tersangka, personil menemukan (satu) buah botol minyak rambut merk Pomade Gatsby warna hitam yang berisikan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, serta 1 (satu) unit timbangan digital warna silver,” terang Horas Gurning.
“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka R seberat brutto sekitar 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram, dan sabu-sabu tersebut diakuinya sebagai miliknya untuk dijual yang dibelinya dari laki-laki berinisial RH,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kasi Humas, tersangka R beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (ril/ren)