Nelayan Tapteng Ini Nyambi Penjual Sabu

nelayan nyambi penjual sabu
Foto: Tersangka ESH dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng

TAPTENG – Seorang nelayan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, ditangkap personel Sat Resnarkoba saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial ESH (40), warga Jalan Dusun Sibaganding, Desa Sipange, Kecamatan Tukka, Tapteng.

“Tersangka ESH ditangkap di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (15/3/2023) kemarin sekira pukul 14.00 WIB,” ungkap Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (17/3/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut AKP Gurning, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Personil yang mendapat perintah langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dengan mengintai mengendap endap di sekitar lokasi informasi tersebut. Tidak berapa lama, personel melihat tersangka sedang berdiri di tepi jalan seperti menunggu seseorang, dan tidak berapa lama, ada orang mendekati tersangka, selanjutnya langsung ESH,” terang Gurning.

Dijelaskan, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak timbangan berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening, dan 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam dari tangan sebelah kiri tersangka ESH.

“Tersangka ESH mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut dengan berat bruto kira kira 1,18 (satu koma delapan belas) gram tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial S,” jelas AKP H.Gurning.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ESH beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tegasnya. (ril/ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *