Dalam Sehari, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap 3 Pria Pengedar Sabu

pengedar sabu di tapteng
Ketiga tersangka diamankan di Polres Tapteng.

TAPTENG – Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap tiga orang laki-laki sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H.Gurning menerangkan, tersangka yang pertama diamankan berinisial MRH (26), warga Jalan Com Yos Sudarso, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Tersangka MRH diamankan personel Sat Resnarkoba di tepi jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapteng pada hari Kamis (16/3/2023) sore pukul 15.00 WIB,” kata AKP Gurning, Senin (20/3/2023).

Tersangka MRH bekerja serabutan, diduga sebagai pengedar narkoba. ”Penangkapan dilakukan setelah personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba,” katanya.

“Dari tersangka MRH, personel mengamankan barang bukti tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan. Tersangka mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut dengan seberat kira kira 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari laki-laki inisial LAC,” terang Gurning.

Selanjutnya, di hari yang sama dan tempat berbeda, Kamis (16/3/2023) pukul 15.30 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng juga mengamankan dua laki-laki dalam kasus narkoba yaitu, LAC (29), warga Perumahan Regency Jalan KH Dewantara, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, dan HS (34) warga Lingkungan VIII Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Menurut AKP Gurning, penangkapan dilakukan hasil pengembangan dari keterangan pengedar sabu-sabu inisial MRD yang sebelumnya sudah ditangkap petugas.

“Dari hasil interogasi menerangkan bahwa sabu-sabu yang akan diedarkan tersebut diperoleh dari laki-laki inisial LAC yang berdomisili di Perumahan Regency Jalan KH Dewantara Pandan,” bebernya.

“Tidak buang waktu, personel langsung menuju lokasi dan masuk ke salah satu rumah yang diduga rumah terduga pelaku. Di dalam rumah, personel menemukan kedua tersangka dan mengamankannya,” lanjut Gurning.

Dijelaskan, setelah mengamankan kedua tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah untuk mencari barang bukti. ”Personel kita menemukan barang bukti satu buah dompet warna merah berisikan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat bruto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram, serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka MRH, LAC, dan HS bersama barang bukti diamankan di Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ril/ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *